TOMOHON, beritamanado.com – JI, oknum Pegawai Negeri Sipil di Pemkot Tomohon memenangkan gugatan pra peradilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tondano, Kamis (28/07/2016).
“Ini merupakan putusan yang sangat tepat. Jadi semuanya baik pemanggilan, sprindik apalagi penetapan tersangka batal demi hukum,” tegas Nico Tumurang SH, kuasa hukum JI kepada BeritaManado.com, Kamis (28/07/2016).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Muhammad Noor HK SH MH saat dihubungi secara terpisah mengaku enggan mengomentari hasil tersebut. “Saya belum terima dan belum membaca amar putusannya. Saya harus lihat dulu, justru saya mengetahui ini dari anda (wartawan beritamanado.com) pertama kali. Jadi saya belum bisa mengomentarinya,” ujarnya.
Seperti diketahui, usai bergulir cukup lama yakni sekitar setahun lebih, kasus dugaan korupsi pengadaan komputer serta sistem pembayaran PBB online Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKMD) Kota Tomohon tahun 2014 akhirnya mengantongi tersangka.
Pihak Kejaksaan Negeri Tomohon menetapkan JI, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar 500 juta ini. “Ya, sudah ada tersangka, satu orang. Penetapannya sudah lama,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Muhammad Noor HK SH MH.
Menariknya, JI, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kota Tomohon ini langsung melayangkan pra peradilan atas penetapannya tersebut. Sidang perdana telah digelar pada Senin (20/06/2016) lalu dimana dalam putusannya tersebut dimenangkan oleh Kejaksaan Negeri Tomohon namun pihak JI langsung melayangkan gugatan pra peradilan kembali dan memenangkannya. (ray)