Lima pasang calon Pilhut Desa Rumengkor II masing-masing didampingi isteri
Tombulu – Ada hal menarik pada Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Rumengkor I dan Desa Rumengkor II di Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Selasa (26/7/2016).
Selain larangan tegas melakukan politik uang sebelum pemilihan disertai ancaman sanksi berat, calon terpilih juga dilarang melaksanakan syukuran makan bersama usai pemilihan.
Hal tersebut mengacu pada kesepakatan seluruh calon bersama panitia disaksikan pemerintah kecamatan Tombulu beberapa waktu lalu.
“Kami berharap calon terpilih jangan melanggar aturan yang disepakati. Kedapatan syukuran makan bersama akan didiskualifikasi meskipun terpilih meraih suara terbanyak. Syukuran pesta atau makan bersama setelah pelantikan,” jelas Frederik Rumimper, Ketua Panitia Pilhut Desa Rumengkor I usai pemilihan.
Sementara Djoni Mingga, Hukum Tua Rumengkor II terpilih, berjanji melaksanakan pemerintahan yang jujur dan bebas korupsi.
“Membangun desa dengan jujur tanpa korupsi sudah menjadi komitmen saya. Penerapannya melalui pemerintahan yang transparan dan bertanggungjawab. Warga diluar Rumengkor juga perlu diberdayakan,” tukas Djoni Mingga yang akrab disapa bota ini.
Diketahui, Johans Korengkeng dan Djoni Mingga memenangkan Pemilihan Kepala Desa (Pilhut) masing-masing di Desa Rumengkor I dan Desa Rumengkor II, Kecamatan Tombulu, Selasa (26/7/2016).
Johans Korengkeng yang memenangkan Pilhut Rumengkor I meraih 217 suara, mengalahkan Daud Mokoginta 117 suara, Hedwig Wollah (110), Meidy Korompis (43) dan Januarius Mokalu (31).
Sementara Djoni Mingga yang memenangkan Pilhut Rumengkor II meraih 281 suara, mengalahkan Heronimus Kaunang (176), Djoni Bretly Lengkong (84), Jefry Waworuntu (56) dan Everd Lengkong (21). (jerrypalohoon)