Wagub Steven Kandouw saat menjelaskan RPJMD 2016-2021
Manado – DPRD Sulut dikejar waktu untuk memparipurnakan Ranperda RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) tahun 2016-2021 paling lambat 12 Agustus 2016, 6 bulan sesudah pelantikan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw.
Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw mengatakan, sisa waktu 3 minggu membahas Ranperda RPJMD sangat singkat. Menurut Angouw, DPRD berharap batas akhir 12 Agustus yang dimaksud hingga paripurna tahap II.
“Jika tidak selesai 6 bulan konsekwensi Gubernur dan DPRD tidak terima gaji. Kami akan cari tahu 6 bulan itu so clear sampai menteri atau paripurna tahap II. Waktu membahas terlalu mepet, torang mau sampai tanggal 12 yang tahap dua, dari pihak eksekutif mau tanggal 12 sudah selesai konsultasi,” ujar Andrei Angouw saat jumpa pers di DPRD Sulut, Kamis (21/7/2016).
Andrei Angouw berharap DPRD diberi waktu cukup untuk membahasa Ranperda RPJMD. Alasan mantan Ketua Komisi 3 ini, DPRD baru memparipurnakan penjelasan RPJMD bersamaan dengan LPJ 2015 pada Kamis 14 Juli 2016 lalu.
“Kalau maunya eksekutif seperti itu berarti waktu pembahasan singkat, nanti jadi sorotan masyarakat RPJMD 5 tahun dibahas singkat. Kami berharap tanggal 12 Agustus itu batas akhir paripurna tahap II,” tukas Angouw. (jerrypalohoon)
Baca juga:
- Pelesir Lama Keluar Negeri, Ini Penjelasan ANDREI ANGOUW
- ANDREI ANGOUW: Kalau Dua Mobnas, Yang Satu Avansa
- Celaka !!! Gubernur dan DPRD Sulut Terancam Tidak Terima Gaji
- Mission Impossible RPJMD harus Diparipurnakan 12 Agustus 2016