
Manado – Rencana pemerintah pusat untuk menata kembali Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti diatur dalam PP 18 Tahun 2016 bakal menghilangkan sedikitnya 7 Dinas dan 3 Biro pada SKPD Pemprov Sulut.
Namun hal itu dibantah oleh Pemprov sendiri baik melalui gubernur sendiri maupun wakil gubernur Sulut.
Olly Dondokambey menegaskan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sulut sudah harus dalam bentuk Perda dan pada Agustus mendatang harus segera diketuk untuk diberlakukan.
“Perdanya sudah mau diketuk, (Sulut) tidak ada pengurangan SKPD, masakkan Polda saja naik tingkat Sulut malah turun,” tegas Olly Dondokambey di kantor gubernur, Rabu (20/07/2016).
Sementara itu ditempat yang sama Wagub Sulut Steven Kandouw menegaskan Sulut sendiri mendapat penghargaan dari Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah dengan tidak adanya pengurangan SKPD yang signifikan.
Malah menurut Steven Kandouw justru Sulut sendiri menjadi daerah special dimata Kemendagri dengan dilihat berbagai aspek yang ada.
Penegasan tersebut disampaikan Steven Kandouw saat rapat penyusunan nomenklatur SKPD Provinsi Sulut sesuai PP Nomor 16 tahun 2016 tentang perangkat daerah. (rizath polii)