Para ASN saling bersalaman usai apel perdana
Mitra, BeritaManado.com – Sanksi berupa pemotongan 25 persen Tunjangan Kerja Daerah (TKD) kepada Aparat Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang tidak mengikuti apel perdana pasca libur Idul Fitri memeberikan dampak positif pada tingkat kehadiran ASN.
Terbukti, apel perdana di jajaran Pemkab Mitra yang dilaksanakan di halaman kantor bupati, Senin (11/7/2016) dihadiri sebanyak 95 persen ASN. Sementara 5 persen lagi mereka terancam mendapat potongan sebesar 25 persen TKD.
“Kehadiran ASN pada hari pertama ini sangat baik dengan presentase mencapai 95 persen,” kata Sekretaris Daerah Ir Farry Liwe MSc usai memimpin apel.
Sementara itu, bagi mereka yang tidak mengikuti apel wajib memberikan penjelasan kepada atasan langsung secara tertulis.
“Nanti bagi tidak hadir, akan dimintai keterangan secara tertulis oleh kepala-kepala dinas/badan. Kalau tidak tentunya akan dikenakan sanksi sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010,” jelas Farry.
Ditambahkan Farry, pada hari pertama kerja, seluruh pelayanan di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berjalan seperti biasa.
“Untuk pelayanan khususnya bagi masyarakat sudah berjalan seperti biasa, karena hari ini sudah mulai bekerja seperti biasa,” tandasnya. (rulansandag)