
Airmadidi-Jelang penerimaan ijazah hasil Ujian Nasional (UN) 2016, peringatan tegas diambil Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Dra Maximelian Tapada kepada para kepala sekolah (Sekolah).
“Jangan ada pungutan liar (Pungli) pada penerimaan ijazah nanti,” kata Tapada, Senin (20/6/2016).
Menurut Tapada sekolah tidak dibenarkan pungli karena berdasarkan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pungutan biaya pendidikan, apalagi biaya pengambilan ijazah semunya sudah ditanggung pemerintah.
“Dananya sudah ditanggung di APBN. Karenanya sekolah dilarang melakukan pungutan kepada siswa, karena dananya sudah diatur. Jangan ada yang minta-minta uang kenang-kenangan saat siswa akan mengambil ijazah,” pesannya.(findamuhtar)