Kadis Pendidikan Kota Manado, Corry Th Tendean
Manado – Para Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) selalu mengalokasikan gaji guru honorer di dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun ternyata, berdasarkan aturan petunjuk teknis (juknis), pengalokasian gaji untuk guru honorer ada batasnya.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Disdiknas) Corry Th Tendean SH melalui Manajer BOS Yola Duran.
Menurutnya, berdasarkan juknis pengunaan BOS, untuk pembayaran gaji guru honorer adalah 15 persen untuk Sekolah Negeri dan 30 persen untuk Sekolah swasta.
“Sekolah swasta mendapat alokasi pembayaran gaji guru lebih besar dan itu sudah diatur oleh pihak kementerian sedangkan Sekolah Negeri sedikit lebih kecil dan aturan tersebut bukan dari kami tapi langsung dari pihak kementerian, kami hanya mengatur penyalurannya namun jika pengunaannya tidak sesuai juknis Kepala Sekolah akan mendapatkan sangsi teguran,” ungkapnya.(Risat)