Manado – Sidang kasus dugaan penyalagunaan narkotika yang melibatkan salah satu anggota dewan Kota Manado berinisial CL alias Cicil akan dilaksanakan pada hari Selasa (25/5/2016) besok, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Kepastian tersebut disampaikan oleh salah satu Hakim Anggota sidang kasus CL, Willem Rompies, SH.
Rompies mengatakan bahwa sidang perdana yang dilaksanakan pada Senin (16/5/2016) pekan lalu adalah pembacaan dakwaan.
“Pada sidang hari Senin lalu dengan agenda sidang perdana kasus CL tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum. Kenapa sidang tersebut terkesan tertutup? Sebenarnya tidak tertutup, tapi persidangan tersebut dilakukan secara cepat, dan biaya perkara ringan. Dan kami sudah menanyakan kepada tersangka dan kuasa hukumnya, apakah ada pembacaan eksepsi atau tidak,” tandas Rompies.
Lanjut Rompies, bahwa tersangka CL bisa dituntut dengan hukuman empat tahun penjara. “Sesuai dengan Undang-undang narkotika dan psikotropika, tersangka bisa dihukum empat tahun penjara,” tutup Rompies.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa CL yang adalah oknum legislator DPRD Kota Manado tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di salah satu tempat karaoke keluarga yang berada di kawasan Boulevard. (rickypapalangi)