Lucky Senduk dan Novie Lumowa
Manado – Pasca disahkannya hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kecamatan Wanea, rasa keberatan diajukan saksi pasangan calon nomor 4 atas nama Lucky Senduk.
Kepada BeritaManado.com Senduk membeberkan ketidak puasan pihaknya dalam menyikapi sikap KPU Manado saat mengesahkan hasil perolehan suara untuk Kecamatan Wanea yang dinilai tidak sesuai kesepakatan bersama terkait tata cara pleno.
“Jadi pada hari ini kami bisa buktikan bahwa KPU Kota Manado telah melakukan pelanggaran yang sangat-sangat besar dampaknya pada hasil Pilkada Manado. Karena kejadian yang baru saja terjadi, walaupun hal ini dilakukan sejak kemarin. Tapi kami ingat-ingatkan kembali, namun tetap saja dilakukan oleh KPU. Awalnya kami sudah bersepakat sesuai tata cara yang disampaikan kpu, pertama kita mendengarkan hasil suara yang dibacakan PPK serta keberatan-keberatan yang akan disampaikan saksi-saksi yang tidak terselesaikan di tingkat PPK. Dan kemudian ditutup oleh tanggapan Panwaslu atau penyampaian rekomendasi lisan jika akan mengeluarkan rekomendasi. Tapi, kenyataannya berbalik dengan kesepakatan. Karena tanpa mendengarkan pernyataan akhir Panwaslu, pimpinan pleno Sunday Rompas secara arogan langsung mengesahkan hasil. Padahal, masih banyak keberatan saksi yang belum dibahas,” kata Senduk.
Ditegaskannya, sikap KPU Manado tersebut menandakan bahwa kehadiran Panwaslu Manado saat pleno berlangsung terabaikan, baik hak dan kewenangannya.
“Kami nilai, seakan pelaksanaan rapat pleno ini tanpa kehadiran Panwaslu Kota Manado. Karena Panwas selalu tidak diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapannya. Kami kira ini merupakan pelanggaran yang sangat berat yang dilakukan KPU,” tuturnya.
Akan hal itu, Senduk menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan keberatan dalam bentuk laporan atas sikap KPU Manado tersebut di sejumlah pihak terkait.
“Kami siap untuk melaporkan ke semua tempat, karena KPU telah mencederai demokrasi dan hasil Pilkada Manado. Patut diduga KPU ingin menunjukkan bahwa Pilkada Manado yang dilaksanakan 17 Februari ini tidak bermasalah. Tetapi fakta yang ada bermasalah. KPU Manado ternyata belum siap melaksanakan Pilkada ini. Hal ini dapat dibuktikan seperti kejadian-kejadian yang kami temukan membuktikan ketidak-siapan KPU Manado. Contohnya, untuk formulir C1 dijalankan 12:30 siang dan itu disampaikan resmi oleh komisioner KPU saat pertemuan dengan pihak kami. Mereka mengakui itu, berarti mereka tidak siap. Untuk mengamankan hal itu, maka mereka ngontot dengan cara apapun harus mendapatkan hasil pleno dan tidak memperhatikan keberatan yang diajukan saksi disaat pleno. KPU Manado memaksakan Pilkada dengan hasilnya seperti ini dan memaksakan pleno ini untuk membangun opini di masyarakat bahwa Pilkada Manado tidak terjadi apa-apa atau berlangsung tanpa masalah,” ungkapnya.
“Sejak kemarin kami sudah menyiapkan laporan ke DPKPP terkait etika terkait perilaku KPU yang menunjukkan bukan sebagai penyelenggara Pilkada yang sesuai dengan amanat undang-undang. Kami juga akan menyurat ke Bawaslu RI, Bawaslu Sulut, KPU RI dan KPU Sulut. Dan laporan kami juga akan dibawa ke komisi 2 DPR RI agar KPU RI dipanggil untuk dipertanyakan sikap arogansi KPU Manado ini,” tegasnya kembali. (leriandokambey)