Manado – Dalam pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk Kecamatan Sario yang dilaksanakan KPU Manado, saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 atas nama Marthen Manoppo dan James Karinda sangat jarang mengajukan intrupsi.
Namun, kali ini, kesabaran keduanya mulai hilang. Disela-sela pleno, Manoppo mengingatkan kepada KPU Manado untuk berpegang teguh pada PKPU, terkait pelaksanaan pleno tersebut.
“Kami sejauh ini jarang mengajukan interupsi, bukan berarti kami tidak tahu aturan. Kami menghimbau kepada komisioner KPU untuk tidak takut dengan ancaman saksi yang akan melaporkan ke DPKPP. Saksi seharusnya menempatkan diri sebagai saksi dan tidak melakukan intervensi kepada Panwas untuk mengeluarkan rekomendasi. Kalau keberatan dengan hasil pleno, sesuai PKPU, dipersilakan mengisi DB2 fom kejadian khusus,” kata Manoppo.
Sementara itu, saksi Vicky-M0r lainnya, James Karinda mengatakan, tentunya KPU Manado juga melakukan kajian terhadap rekomendasi yang diajukan Panwas. Dan itu kewenangan KPU akan menindaklanjuti dan melaksanakan rekomendasi tersebut atau tidak.
“Kan sudah disampaikan oleh KPU bahwa mereka sudah menjawab rekomendasi dari Panwas. Kalau masih ada saksi yang keberatan, silakan gugat ke MK atau PTTUN. Kumpul banyak-banyak pengacara jo, kong torang baku uji di MK (Mahkamah Konstitusi, red),” sindir Karinda sambil tersenyum. (leriandokambey)