Amurang – Terkait kasus dugaan traffiking yang telah menyeret satu tersangka mucikari dan disinyalir keterlibatan pekerja asing asal Turki di Kapal genset Zeynep Sultan, hingga kini belum ada satupun pekerja asing yang diperiksa.
Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Muh Alih Tahir mengatakan, mengungkapkan, dalam kasus ini belum ada keterangan yang mengarah pada keterlibatan pekerja asing. Dijelaskannya bahwa dari penelusuran, sang tersangka ternyata belum sempat berkomunikasi langsung dengan pekerja asing yang dimaksudkan terkait perekrutannya mencari beberapa gadis untuk dijual ke para pekerja asing.
“Namun tersangka seorang mucikari telah diamankan dan dikenai undang-undang tentang traffiking, karena sudah mencari atau merekrut anak gadis dibawah umur untuk dijual. Menurut dia Dengan undang-undang traffiking, tersangka diancam hukuman penjara minimal 3 tahun atau maksimal 15 tahun,” ungkap Tahir, Selasa (16/02/2016)
Diketahui informasi soal praktik penjualan orang atau Trafficking ini terungkap setelah ada orang tua, dari Desa Tumpaan, yang melaporkan perihal kasus yang terjadi pada anaknya. (sanlylendongan)