Amurang – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Kabupaten Minsel, soal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda, red) tentang Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA, red), digelar di ruang rapat Pansus DPRD Minsel. Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Minsel DR Meidy Maindoka yang didampingi beberapa staff Dinsosnakertrans Minsel.
Pansus yang dikomandani Ketua Pansus IMTA Stevanus Lumowa, SH, yang didampingi Surianto Suratinoyo, Toar Keintjem, Elvis Kodongan, Welly Liwe dan Jonhly Ombeng,
“Masih ada yang harus dilengkapi, pembahasan kami masih secara umum, nanti akan dilanjutkan pada pertemuan berikut. Depe konsideran itu misalnya contoh depe menimbang masih aturan lama, dan itu akan disesuaikan nanti,” ujar Lumowa.
Lanjut dia, masih ada yang harus dilengkapi, nanti pertemuan berikutnya akan membahas pasal per pasal.
Sementara itu, Kepala Dinsosnakertrans Minsel DR Meidy Maindoka, saat diwawancarai mengatakan bahwa Ranperda IMTA ini dimaksudkan bahwa membicarakan soal teknis dan mekanisme pekerja Asing di Kabupaten Minsel.
“Didalam aturan itu, kita mengecharge 120 dollar per bulan setiap individu Tenaga Asing tersebut, detailnya dalam ranperda ini mengatur apa-apa yang bisa dilakukan dan apa-apa yang tidak bisa dilakukan, urusan dengan perilaku yang diluar itu, nanti akan diatur dengan perda inisiatif, nanti kita liat apakah itu akan keluar sebagai Perda larangan atau tidak nanti kita lihat nanti. Contoh misalnya dia kerja sebagai manajemen dia tentunya tidak boleh bekerja sebagai tenaga konstruksi, ” paparnya. (sanlylendongan)