Amurang – Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sulawesi Utara, sejak beberapa waktu lalu telah ditetapkan 2,4 juta. Namun setelah di cek UMP Sutan Raja Hotel Amurang, tidak memberikan upah bagi karyawannya standar UMP.
Salah satu karyawan, saat diwawancarai wartawan media ini, mengatakan bahwa upah yang diterimanya terbilang 1,4 juta rupiah. “Kita pe gaji, 1,4 juta, dan ini memang sebagai karyawan baru, di hotel yang megah ini, Torang masih maklum, mar kalu standar upahnya musti 2,4 juta. Torang lebe suka, mar jang tulis kita pe nama dalam berita neh,” ujar salah satu karyawan yang enggan namanya dimediakan,” ujar sumber
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi lll Toar Keintjem, yang ditemani, legislator lainnya Meivi Karuh dan Elvis Kodongan, langsung melakukan pertemuan dengan manajemen Sutan Raja Hotel Amurang tersebut. Nah, pertemuan yang dilakukan secara tertutup ini, hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan hasil pembicaraan kedua. (sanlylendongan)