Olly Dondokambey dan Steven Kandouw di rapat paripurna DPRD Sulut
Manado – Menindaklanjuti pleno KPU Sulut, Rabu (27/1/2016) malam, DPRD Sulut menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan (P5) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara terpilih periode 2016-2021 dalam Pemilihan tahun 2015.
Rapat dipimpin Penjabat Ketua DPRD Stefanus Vreeke Runtu (SVR), didampingi Wakil Ketua Marthen Manopo dan Wenny Lumentut serta dihadiri Penjabat Gubernur Dr Soni Sumarsono.
Diawali dengan pembacaan surat masuk dari KPU Sulut yang dibacakan Sekretaris DPRD A.B Mononutu, Penjabat Gubernur Soni Sumarsono dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna merupakan tindaklanjut dari keputusan KPU tentang penetapan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Sulawesi Utara.
“Yang menetapkan bapak Olly Dondokambey selaku Gubernur terpilih dan bapak Steven Kandouw selaku Wakil Gubernur terpilih periode 2016-2021. Ucapan selamat kepada Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Mari bersama-sama kita kawal tahapan prosedur yang masih tersisa,” terang Sumarsono.
Selanjutnya lanjut Sumarsono hasil rapat paripurna dikirim kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri untuk kemudian diterbitkan surat keputusan pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam waktu paling lama 14 hari terhitung dari tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap.
“Serta proses pelantikan dilaksanakan di ibukota negara sebagaimana amanat undang-undang yang berlaku. Rapat paripurna P5 ini mutlak harus dilaksanakan sebelum berkas diserahkan ke Mendagri,” jelas Sumarsono.
Diketahui, rapat paripurna dihadiri Olly Dondokambey dan Steven Kandouw sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Juga hadir jajaran FKPD, SKPD Pemprov dan sejumlah pejabat. (jerrypalohoon)
Olly Dondokambey dan Steven Kandouw di rapat paripurna DPRD Sulut
Manado – Menindaklanjuti pleno KPU Sulut, Rabu (27/1/2016) malam, DPRD Sulut menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan (P5) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara terpilih periode 2016-2021 dalam Pemilihan tahun 2015.
Rapat dipimpin Penjabat Ketua DPRD Stefanus Vreeke Runtu (SVR), didampingi Wakil Ketua Marthen Manopo dan Wenny Lumentut serta dihadiri Penjabat Gubernur Dr Soni Sumarsono.
Diawali dengan pembacaan surat masuk dari KPU Sulut yang dibacakan Sekretaris DPRD A.B Mononutu, Penjabat Gubernur Soni Sumarsono dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna merupakan tindaklanjut dari keputusan KPU tentang penetapan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Sulawesi Utara.
“Yang menetapkan bapak Olly Dondokambey selaku Gubernur terpilih dan bapak Steven Kandouw selaku Wakil Gubernur terpilih periode 2016-2021. Ucapan selamat kepada Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Mari bersama-sama kita kawal tahapan prosedur yang masih tersisa,” terang Sumarsono.
Selanjutnya lanjut Sumarsono hasil rapat paripurna dikirim kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri untuk kemudian diterbitkan surat keputusan pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam waktu paling lama 14 hari terhitung dari tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap.
“Serta proses pelantikan dilaksanakan di ibukota negara sebagaimana amanat undang-undang yang berlaku. Rapat paripurna P5 ini mutlak harus dilaksanakan sebelum berkas diserahkan ke Mendagri,” jelas Sumarsono.
Diketahui, rapat paripurna dihadiri Olly Dondokambey dan Steven Kandouw sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Juga hadir jajaran FKPD, SKPD Pemprov dan sejumlah pejabat. (jerrypalohoon)