Langowan – Sebanyak 8 desa di Kecamatan Langowan Timur dinilai sudah layak untuk menggelar Pemilihan Hukum Tua (Pilhut). Demikian dikatakan Camat Langowan Timur Refrans Ruauw SSos kepada BeritaManado.com, Senin (25/1/2016) siang di ruang kerjanya.
“Saya akan mengusulkan kalau bisa delapan desa sekaligus akan menggelar Pilhut. Akan tetapi keputusan berapa banyak disetujui Pemkab Minahasa tetap akan menunggu petunjuk selanjutnya. Namun sebagaimana diketahui, desa hasil pemekaran adalah prioritas utama untuk gelar Pilhut,” kataya.
Ditambahkannya desa yang berpotensi untuk menggelar Pilhut di gelombang pertama di tahun 2016 ini, antaa lain adalah Waleure, Wolaang, Amongena I, Amongena II dan Amongena III. Jika Perbub sudah terbit, maka tahapan sudah bisa dimulai. (frangkiwullur)