Terminal Kayu Kota Bitung
Bitung – Dianggap penanganan dugaan kasus korupsi Terminal Kayu Kota Bitung berjalan lamban, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi atau mengambil alih kasus tersebut.
Menurut Berty Lumempouw sebagai pelapor kasus itu, dugaan korupsi proyek terminal kayu dilaporkan tanggal 21 November 2012 ke KPK). Dan Selasa (12/1/2016) lalu, ia kembali melaporkan kasus tersebut untuk disupervisi KPK.
“Bagaimana tidak, tanggak 28 Februari 2013, KPK meminta saya selaku pelapor tunggal untuk melakukan pemantauan atas kasus yang telah dilimpahkan ke Polda Sulut untuk diserahkan ke Polres Bitung penanganannya. Namun, atas proses hukum kasus tersebut, tampaknya kurang diseriusi penegak hukum,” kata Berty, Senin (18/1/2016).
Pembina Garda Tipikor Sulut ini mengatakan, laporan supervisi yang disampaikan ke KPK hari Selasa lalu diterima sekitar pukul 12.25 WIB. Mengingat kasus yang kini telah menetapkan dua orang tersangka itu belum juga mengalami perkembangan apa-apa.
“Saya menduga ada indikasi permainan dalam kasus ini, untuk diperlambat prosesnya. Tidak menutup kemungkinan juga, ada intervensi dari oknum yang memiliki pengaruh besar untuk mengamankan kasus ini,” katanya.
Padahal menurutnya, kasus dugaan korupsi Terminak Kayu tidak menutup kemungkinan melibatkan sejumlah pejabat di Kementerian, namun sayang penanganan kasus itu sangat lamban.(abinenobm)