Manado – Berdasarkan informasi yang ramai beredar di tengah masyarakat yang bersumber pada pemberitaan sejumlah media lokal yang dilansir dari beberapa media nasional, terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memenangkan KPU Manado sebagai pemohon memori kasasi atas keputusan PTTUN Makassar, namun anehnya hingga kini belum mendapatkan pernyataan resmi dari pihak KPU.
Bahkan, Komisioner KPU Manado bidang hukum dan data, Rommy Poli mengakui jika pihaknya sendiri belum menerima salinan putusan dari MA tersebut yang menyatakan memori kasasi KPU Manado dinyatakan diterima. “Belum terima (salinan putusan MA, red),” singkat Rommy.
Padahal, jika dilihat dalam website MA, sangat jelas putusan MA tersebut telah dibacakan sejak 7 Januari 2016 lalu, namun belum ada satu pihak pun selaku pemohon dan termohon menerima salinan putusan tersebut.
Kondisi ini sangat berbeda dengan yang terjadi di sejumlah daerah yang persoalan terkait kepesertaan di Pilkada langsung diumumkan, bahkan jadwal penyelenggaraan Pilkada telah ditetapkan waktunya.
Hal ini pun menimbulkan pertanyaan besar dikalangan politisi PAN Manado sebagai partai pengusung pasangan Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud selaku termohon dalam sidang sengketa tahapan Pilkada Manado di MA.
“Saya juga merasa bingung karena sampai saat ini kami sendiri belum melihat salinan putusan dari MA. Katanya putusan sudah dibacakan sejak 7 Januari. Tapi mengapa salinannya belum diterima tim kami. KPU Manado sendiri di beberapa pemberitaan mengakui jika mereka sendiri belum menerima salinan itu,” kata Bambang Hermawan, ketua Fraksi PAN DPRD Manado yang turut dibenarkan ketua DPD PAN Manado Boby Daud. (leriandokambey)