Steven Rende
Manado – Berdasarkan Surat Perintah Walikota Manado Nomor : 800/LT.08/BKD/1301/2015, tertanggal 18 Desember 2015, Steven Rende ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (plt) Sekretaris DPRD Kota Manado.
Pejabat Low Profile di jajaran Pemkot Manado ini dikenal merupakan salah satu Pejabat yang berdedikasi tinggi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Suami dari Grace Mandagi dan ayah dari Joy Rende sudah tidak asing lagi di kalangan Anggota DPRD Kota Manado karena hampir setahun telah menjalankan tugas sebagai Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian di Sekretariat DPRD Kota Manado.
Setelah diterimanya Surat Perintah tugas dari Walikota Manado, selaku Plt Sekwan, Rende menegaskan bahwa dirinya akan menjalankan kepercayaan tersebut dengan sepenuh hati dan sesuai peraturan yang berlaku.
“Saya akan terus melanjutkan tugas dan tanggung Jawab yang saat ini dipercayakan, dengan terus meningkatkan kinerja staf setwan serta dalam rangka menjalankan peran penting sekretariat DPRD dalam mendukung trifungsi DPRD,” kata Sekwan Rende.
Ditambahkannya, sekretariat DPRD berfungsi menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yg diperlulan DPRD, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Untuk itu sebagai Sekwan, saya bertekat untuk melaksanakan pengembangan kapasitas kelembagaan Sekretariat DPRD, dan pengembangan kapasitas individu pegawai yang bertugas di sekretariat DPRD. Agar mampu berkinerja tinggi dalam mengemban tugas dalam mendukung pelaksanaan fungsi DPRD baik fungsi menetapkan Peraturan Daerah, fungsi anggaran maupun fungsi pengawasan atas pelaksanaan Perda,” tegasnya.
Disamping itu pula, lanjut Sekwan Rende yang paling penting adalah penegakkan prinsip tata kelola pemerintah yang baik dengan aparatur pemerintah yang bersih serta pencegahan terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas sekretariat DPRD harus teru dikembangkan. (leriandokambey)