Bitung – Laporan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung, Aryanthi Baramuli Putri-Santy Gerald Luntunga (ArSanty) ke Mabes Polri dan Bawaslu RI terkait dugaan kecurangan Pilkada Kota Bitung bakal berimbas pada dua pasangan calon.
Mengingat, pasangan nomor urut enam ini melaporkan dugaan money politik yang diduga dilakukan pasangan calon yakni Max Lomban-Maurits Mantiri dan Hengky Honandar-Fabian Kaloh. “Dugaan money politik itu terjadi sejak awal tahapan kampanye hingga hari pemungutan suara dan kami memiliki bukti kuat hingga membawa ke rana hukum,” kata Ketua Tim Advokasi Pasangan ArSanty, Semmy Mananoma SH MH beberapa waktu lalu.
Selain itu, kata dia, sejumlah dugaan-dugaan pelanggaran lainnya juga telah dilaporkan selain money politik selama pelaksanaan tahapan Pilkada Kota Bitung.
“Kami tak main-main menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan, karena dari awal kami telah dicurangi hingga pelaksanaan pencoblosan,” katanya.
Sementara itu, Aryanthi berharap aduan mereka ke Mabes Polri dan Bawaslu RI ditindak lanjuti secara profesional. Mengingat money politik yang terjadi di Pilkada Kota Bitung sangat meresahkan, serta dilakukan dengan cara-cara yang vulgar.
“Kalau bukti yang ada sangat-sangat akurat, hasilnya tinggal tergantung pada profesionalisme dan integritas aparat. Makanya saya berharap proses ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat,” katanya.
Ditambah lagi, kata dia, sejalan dengan imbauan Kapolri dan Bawaslu RI, bahwa politik uang itu masuk kategori tindak pidana suap dalam pemilihan, dan melanggar Pasal 149 KUHP. Serta sesuai Pasal 88 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 menyatakan, pasangan calon kepala daerah dikenai sanksi pembatalan apabila pasangan calon dan atau tim kampanye terbukti menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebelum hari pemungutan suara.
“Kami hanya mencari keadilan dan tak ada maksud untuk menyerang apalagi menjegal pasangan calon lain. Dan hukum kita memberikan ruang untuk itu,” katanya.(abinenobm)