Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Kota Manado

Tim Pemenangan Tantang Penyelenggara Pilkada Serahkan Bukti Status Imba Masih Terpidana

by redaksi
Kamis, 3 Desember 2015, 23:25 pm
in Kota Manado
A A
  • 36shares

pendukung imba saat meminta penjelasan dari kpu sulutPara pendukung Imba-Boby saat meminta penjelasan KPU Sulut terkait men-TMS-kan Imba-Boby beberapa waktu lalu

Manado – Ketua tim pemenangan pasangan Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud, Dolfie Angkouw menantang KPU Manado, KPU Sulut dan Bawaslu Sulut untuk menunjukkan bukti dokumen negara yang menyatakan Imba masih berstatus terpidana sebagaimana yang dituduhkan penyelenggara Pilkada sehingga pasangan bernomor urut dua tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Kalau penyelenggara katakan Imba masih berstatus terpidana, tolong buktikan dengan dokumen negara. Surat mana yang menyatakan bahwa Imba masih terpidana. Jangan hanya menjadikan rekomenadi sebagai dasar pengambilan keputusan men-TMS-kan Imba dan Boby sebagai calon,” kata Angkouw.

Mantan ketua KPU Manado ini menegaskan bahwa, dasar diterbitkannya rekomendasi perintah menggugurkan Imba sebagai calon Wali Kota Manado sangat keliru. Karena laporan perludem diluar tahapan yang tidak perlu lagi ditindaklanjuti.

“Kan rekomendasi itu ada karena laporan perludem. Tapi laporan itu dibuat saat penetapan dan masa sanggah 7 hari sudah dilalui. Begitu juga tapan kampanye sudah dilakukan. Jadi laporan tersebut harusnya tidak perlu lagi diproses oleh penyelenggara pemilu,” tegasnya.

Angkouw pun berpendapat, intervensi terhadap penyelenggara Pilkada Manado sangat terlihat dengan dinonaktifkannya Panwaslu Manado yang dituding melanggar kode etik karena tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Sulut atas perintah Bawaslu RI.

“Saat Panwaslu diperintahkan untuk men-TMS-kan Imba, nyatanya lewat kajian yang dilakukan Panwaslu, malah menguatkan keputusan KPU Manado menetapkan Imba-Boby sebagai calon. Marahlah Bawaslu RI dan memerintahkan Bawaslu Sulut mengambil alih kewenangan Panwaslu yang dinonaktifkan. Tanpa sadar, penonaktifan itu menyalahi undang-undang penyelenggara pemilu dan Perbawaslu,” ujarnya.

Ditambahkannya, seluruh surat termasuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukham) yang menyatakan Imba masih berstatus terpidan telah mencoreng asas keadilan dan hukum yang berlaku di negara ini.

“Kemenhukham tidak berhak menyatakan lewat suratnya bahwa Imba masih berstatus terpidana. Terpidana itu merupakan putusan pengadilan. Jadi hanya pengadilan yang bisa memutuskan kalau Imba itu terpidana. Dan dalam undang-undang pemilu maupun peraturan KPU (PKPU) tidak menyebutkan melarang orang yang menjalani masa percobaan itu tidak bisa mengikuti Pilkada,” tandasnya.

Angkouw pun kembali meminta penyelenggara pemilu untuk menyerahkan dokumen negara yang menyatakan Imba masih berstatus terpidana sehingga tidak dapat diikutsertakan dalam Pilakada Manado 9 Desember mendatang. (leriandokambey)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 36shares
Tags: bawaslu sulutBoby Dauddolfie angkouwjimmy rimba rogikpu manadokpu sulutPilkada Manado
Please login to join discussion

Berita Terkini

Peringati Hari Raya Waisak 2025, BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Bagi Ribuan Umat Buddha

12 Mei 2025
SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

12 Mei 2025

Kualitas Layanan Makin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

12 Mei 2025

ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

12 Mei 2025
Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

12 Mei 2025
Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.