Para pendukung Imba-Boby saat meminta penjelasan KPU Sulut terkait men-TMS-kan Imba-Boby beberapa waktu lalu
Manado – Ketua tim pemenangan pasangan Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud, Dolfie Angkouw menantang KPU Manado, KPU Sulut dan Bawaslu Sulut untuk menunjukkan bukti dokumen negara yang menyatakan Imba masih berstatus terpidana sebagaimana yang dituduhkan penyelenggara Pilkada sehingga pasangan bernomor urut dua tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Kalau penyelenggara katakan Imba masih berstatus terpidana, tolong buktikan dengan dokumen negara. Surat mana yang menyatakan bahwa Imba masih terpidana. Jangan hanya menjadikan rekomenadi sebagai dasar pengambilan keputusan men-TMS-kan Imba dan Boby sebagai calon,” kata Angkouw.
Mantan ketua KPU Manado ini menegaskan bahwa, dasar diterbitkannya rekomendasi perintah menggugurkan Imba sebagai calon Wali Kota Manado sangat keliru. Karena laporan perludem diluar tahapan yang tidak perlu lagi ditindaklanjuti.
“Kan rekomendasi itu ada karena laporan perludem. Tapi laporan itu dibuat saat penetapan dan masa sanggah 7 hari sudah dilalui. Begitu juga tapan kampanye sudah dilakukan. Jadi laporan tersebut harusnya tidak perlu lagi diproses oleh penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Angkouw pun berpendapat, intervensi terhadap penyelenggara Pilkada Manado sangat terlihat dengan dinonaktifkannya Panwaslu Manado yang dituding melanggar kode etik karena tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Sulut atas perintah Bawaslu RI.
“Saat Panwaslu diperintahkan untuk men-TMS-kan Imba, nyatanya lewat kajian yang dilakukan Panwaslu, malah menguatkan keputusan KPU Manado menetapkan Imba-Boby sebagai calon. Marahlah Bawaslu RI dan memerintahkan Bawaslu Sulut mengambil alih kewenangan Panwaslu yang dinonaktifkan. Tanpa sadar, penonaktifan itu menyalahi undang-undang penyelenggara pemilu dan Perbawaslu,” ujarnya.
Ditambahkannya, seluruh surat termasuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukham) yang menyatakan Imba masih berstatus terpidan telah mencoreng asas keadilan dan hukum yang berlaku di negara ini.
“Kemenhukham tidak berhak menyatakan lewat suratnya bahwa Imba masih berstatus terpidana. Terpidana itu merupakan putusan pengadilan. Jadi hanya pengadilan yang bisa memutuskan kalau Imba itu terpidana. Dan dalam undang-undang pemilu maupun peraturan KPU (PKPU) tidak menyebutkan melarang orang yang menjalani masa percobaan itu tidak bisa mengikuti Pilkada,” tandasnya.
Angkouw pun kembali meminta penyelenggara pemilu untuk menyerahkan dokumen negara yang menyatakan Imba masih berstatus terpidana sehingga tidak dapat diikutsertakan dalam Pilakada Manado 9 Desember mendatang. (leriandokambey)