Manado – Dalam jumpa pers yang dilaksanakan tim hukum pasangan Jimmy Rimba Rogi – Boby Daud, Rabu (25/11/15), hingga pukul 16:10 Wita, menegaskan bahwa pasangan calon Wakil Wali Kota dan Wakil Wali Kota bernomor urut dua masih sah sebagai peserta Pilkada Manado.
“Sampai saat ini belum ada surat pembatalan atas SK 238/kpts/KPU-MDO/023/Pilwako/2015. Jadi bagi kami, pasangan ini masih sah sebagai calon,” kata Jamhur, ketua tim hukum Imba-Boby.
Senada dengannya, Sultan Udin Musa, tim hukum lainnya mengatakan bahwa, jika SK pembatalan sudah diterima pihaknya, maka upaya hukum akan segera ditempuh.
“Jika surat itu sudah kami terima, kami akan mengambil langkah hukum. Sepanjang objek sengketa (SK KPU Manado, red) tidak kami terima, belum ada langkah hukum yang bisa dilakukan. Dan kami sekarang ini sedang menunggu SK itu kalau memang sudah ada,” pungkas Musa. (leriandokambey)