Kelima komisioner KPU Manado
Manado – Pasca putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tertanggal 18 November 2015 yang memenangkan KPU Manado atas laporan Syarif Darea, hingga kini nama baik para komisioner KPU Manado belum direhabilitasi.
Pasalnya, dalam keputusan DKPP tersebut menyatakan menolak permohonan pengadu (Syarif Darea, red), merealibitasi nama baik teradu dalam hal ini para komisioner KPU Manado, memerintahkan KPU Sulut untuk melaksanakan putusan DKPP ini paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.
“Sampai sekarang kami belum menerima surat itu (surat rehabilitasi nama baik) dari KPU Sulut. Mungkin surat itu akan segera kami terima. Kan batas waktunya belum habis. Yang pastinya, KPU Sulut harus menjalankan putusan DKPP itu,” kata Rommy Poli, komisioner KPU Manado bidang hukum dan teknis.
Sementara itu, Sendy Rumondor, pemerhati politik di Kota Manado berpendapat bahwa, KPU Sulut harus segera menindaklanjuti putusan DKPP, karena putusan itu bersifat wajib.
“Memang itu wajib dilakukan oleh KPU Sulut. Supaya nama baik komisioner KPU Manado dipulihkan. Dengan adanya putusan DKPP itu, menandakan KPU Manado dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pilkada secara profesional dan beritegritas,” ungkap Rumondor.
Mantan anggota DPRD Kota Manado ini pun mengingatkan kepada seluruh penyelenggara Pilkada, menjelang pelaksanaan Pilkada serentak pad 9 Desember mendatang secara demokratis dan memberikan pembelajaran politik yang baik terhadap masyarakat.
“Dengan adanya putusan KPU Manado yang sebelumnnya menggugurkan dan kemudian mengikutsertakan kembali pasangan Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud atas rekomendasi Bawaslu Sulut, pasti masyarakat ikut menganalisa prosesnya. Jadi, KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pilkada harus memberikan contoh yang baik serta pendidikan politik kepada masyarakat. Dan hal utama yang harus dilakukan yakni menjunjung tinggi keadilan, kejujuran serta mengedepankan hukum sebagai dasar pijakan menjelang Pilkada,” pungkasnya. (leriandokambey)