Manado – DPRD Sulut telah membentuk Pansus Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Sulut tahun 2015-2035 melalui rapat paripurna DPRD, Selasa (17/11/2015) kemarin.
Ketua Fraksi Partai Golkar, Eddyson Masengi menegaskan, Ranperda Zonasi akan mempertegas wewenang pemerintah provinsi sesuai Undang-Undang 23 tahun 2014 untuk mengatur daerah pesisir.
“Peringatan bagi pengusaha-pengusaha besar yang menguasai daerah pesisir. Perda Zonasi nanti otomatis akan mengatur peruntukan daerah pesisir, akan dilakukan penertiban kawasan reklamasi seperti Megamas, Mantos Marina Plaza dan beberapa kawasan bisnis di Boulevard,” tutur Eddyson Masengi kepada BeritaManado.com, Rabu (18/11/2015).
Perda Zonasi lanjut Masengi berfilosofi menyelamatkan daerah pesisir dan pulau-pulau terkecil dari eksploitasi berlebihan.
“Jika tidak dilakukan proteksi dari sekarang maka kedepan kerusakan kawasan pesisir semakin tidak terkendali. Masyarakat kehilangan akses menikmati pantai dan nelayan kehilangan tambatan perahu. Pantai adalah rumah kedua nelayan. Pantai diberikan Tuhan kepada semua manusia bukan khusus pengusaha,” tukas Masengi. (jerrypalohoon)