Manado – Bambang Hermawan, politisi PAN Kota Manado mendesak KPU Manado untuk menghentikan tahapan Pilkada yang saat ini memasuki pada validasi surat suara yang kemudian dilanjutkan pada pencetakan kertas suara.
“Kami meminta KPU hentikan dulu tahapan Pilkada ini. Apalagi terkait dengan pencetakan surat suara. Karena PAN dan Golkar saat ini telah menempuh jalur hukum dengan di TMS-kannya pasangan Imba-Boby,” kata Hermawan.
Ketua Fraksi PAN di DPRD Kota Manado ini menghimbau kepada penyelenggara Pilkada Manado untuk tidak tergesa-gesa melakukan pencetakan surat suara yang diketahui tanpa gambar pasangan Imba-Boby.
“KPU harus menunggu putusan pengadilan atas gugatan kami. Kalau sudah dicetak dan kemudian kami menang di PTTUN, lalu bagaimana? Atau sengaja dipercepat agar menjadi alasan, Imba-Boby tidak bisa ikut Pilkada meski ada penetapan pengadilan, karena surat suara sudah terlanjur dicetak?. Janganlah tegesa-gesa dalam mengambil langkah. Karena proses hukum sedang berjalan,” tegas Hermawan.
Untuk diketahui, sejak Senin (16/11/15) kemarin hingga Selasa hari ini, KPU Manado telah mengundang 3 pasangan calon (paslon) untuk mengikuti proses validasi gambar paslon yang nantinya akan terpampang dalam surat suara di Pilkada Manado 9 Desember mendatang.
Terkiat permintaan Hermawan, ketua KPU Manado, Eugenius Paransi bersama 4 komisioner lainnya belum dapat dimintai tanggapan karena menurut informasi kelimanya dalam perjalaan menuju ke Jakarta untuk mengikuti sidang putusan DKPP. (leriandokambey)