Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Kota Manado

Astaga!!! Kenalan di Facebook, Kemaluan Gadis 15 Tahun Dipreteli

by redaksi
Senin, 16 November 2015, 23:55 pm - Updated on Selasa, 17 November 2015, 09:53 am
in Kota Manado
A A
  • 35shares

korban pemerkosaanKorban saat berada di depan ruang SPKT Polres Kota Manado

Manado – Gadis berusia 15 tahun, sebut saja Neng warga Desa Sea Satu Kecamatan Pineleng yang saat ini masih berstatus pelajar kelas 2 SMP diduga disetubuhi berulang kali oleh pelaku berinisial RP alias El yang baru dikenal korban lewat jejaring sosial facebook.

Pukul 11.47 wita, Senin (16/11/15), didampingi orang tuanya, korban mendatangi kantor Polres Kota Manado tepatnya ruang SPKT untuk melaporkan rasa keberatannya terhadap aksi pelaku terhadap dirinya.

Dihadapan wartawan, korban mengaku baru mengenal pelaku lewat jejaring sosial facebook, dan kemudian korban di ajak untuk pertama kali bertemu pada Minggu (15/11/15) sekitar pukul 12:00 Wita, kemarin, dan langsung disetubuhi pelaku.

“Kita, dia ada pangge baku dapa kemarin di Jalan Sea. Abis itu dia ada bawah di kos arah Tuminting. Serta sampe disana, kita dia paksa untuk melakukan hubungan badan sampe 4 kali,” aku korban kepada wartawan BeritaManado.com

Atas perbuatannya, pelaku jerat dengan pasal 81 ayat (2) jo ayat (1)  Undang Undang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah). (tr/leriandokambey)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 35shares
Tags: Polresta Manado

Berita Terkini

Tuntas! Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Penyelidikan Dihentikan 

Tuntas! Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Penyelidikan Dihentikan 

22 Mei 2025

Manfaatkan KUR BRI, Siti Berhasil Sulap Kelor Jadi Aneka Olahan Pangan yang Digemari

22 Mei 2025

GEMAH Ungkap Dugaan Anggota DPRD Lakukan Pemerasan untuk Judi Sabung Ayam

22 Mei 2025

itCenter dan MOVA Siap Gelar Seminar Trend Revolusi Digital Afiliasi Tahun 2025 di Manado

22 Mei 2025
Level Juara! Joune Ganda Optimis Jesicha Siby Sabet POI 2025

Level Juara! Joune Ganda Optimis Jesicha Siby Sabet POI 2025

22 Mei 2025
Tindak Lanjut Kesepakatan Jakarta, PWI Sepakat Bentuk Panitia Kongres Persatuan

Tindak Lanjut Kesepakatan Jakarta, PWI Sepakat Bentuk Panitia Kongres Persatuan

22 Mei 2025
Kepala BGN Dadan Hindayana Pastikan Raffi Ahmad Tidak Terlibat Proyek Dapur Program MBG

Kepala BGN Dadan Hindayana Pastikan Raffi Ahmad Tidak Terlibat Proyek Dapur Program MBG

22 Mei 2025
Misbakhun Siap Bikin Gebrakan! Anak Muda Bakal Ramaikan SOKSI 2025–2030

Misbakhun Siap Bikin Gebrakan! Anak Muda Bakal Ramaikan SOKSI 2025–2030

22 Mei 2025
Munas Apkasi di Depan Mata, Novly Wowiling Bilang Peran Pelaku Usaha Penting

Munas Apkasi di Depan Mata, Novly Wowiling Bilang Peran Pelaku Usaha Penting

22 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.