Manado – Informasi yang dirangkum wartawan menyebutkan DKPP telah menghasilkan sebuah keputusan yang menyatakan Panwaslu dan KPU Kota Manado tidak melakukan kesalahan dalam menjalankan kewenangannya, terkait penetapan Jimmy Rimba Rogi yang akrab disapa Imba sebagai calon Wali Kota Manado.
Dengan adanya putusan tersebut, sekaligus membantahkan bahwa pencalonan Imba bermasalah sebagaimana yang dilaporkan Aif Darea sebagai pengadu di DKPP.
“Hasil pleno DKPP tadi, Panwaslu dan KPU Manado dinyatakan telah menjalankan seluruh ketentuan yang berlaku dalam menetapkan Jimmy Rimba Rogi sebagai calon Wali Kota Manado,” kata politisi Golkat, Sultan Udin Musa, usai menghadiri rapat pleno DKPP di Jakarta, ketika dihubungi via telepon, Rabu (11/11/15).
Sementara itu, ketua KPU Manado, Eugenius Paransi ketika dimintai tanggapannya mengatakan bahwa, jika benar DKPP memutuskan penetapan Imba telah memenuhi ketentuan, maka surat rekomendasi Bawaslu tidak mendasar.
“Sampai sekarang kami belum menerima pemberitahuan. Tapi kalau keputusannya seperti itu, berarti rekomendasi Bawaslu gugur,” ujar Paransi, sembari mengatakan jika dirinya sedang dalam perjalanan ke Bandara Sam Ratulangi untuk berangkat ke Jakarta. (leriandokambey)