Mitra, BeritaManado.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui anggotanya Alkindi Bilfaqib, membeberkan adanya aroma tak sedap dalam pengelolaan Dana Desa (Dandes) disejumlah desa khususnya di Desa Tumbak Kecamatan Pusomaen.
“Selain sudah menerima banyak laporan warga, kami dari Komisi A DPRD Mitra memang sudah mencium adanya mark up dan penyelewengan dana desa,” beber Alkindi kepada BeritaManado.co, baru-baru ini.
Khusus di Desa Tumbak sendiri menurut dia, kejanggalan pengunaan dana desa datang dari laporan BPD serta masyarakat desa setempat.
“Selain tidak disosialisasikan, dalam catatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari total anggaran Rp 144 juta, praktis hanya Rp 58 juta yang tergunakan. Pertanyaannya, kemana sisa anggarannya?” kata anggota dewan dari Partai Gerindra ini.
Mirisnya tambah dia, meski ada kejanggalan akan tetapi pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Mitra sudah menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana desa tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dan laporan BPD dan masyarakat ini, kami Komisi A DPRD Mitra akan turun lapangan. Bahkan jika terbukti benar, kami akan bawa persoalan ini ke proses hukum,” tukas Alkindi.
Sementara itu, hukum tua Desa Tumbak sendiri belum berhasil dimintakan konfirmasinya. Demikian halnya dengan pihak BPMPD Mitra, beberapa kali dihubungi via handphone namun sedang tidak aktif atau berada di luar area. (rulansandag)