
Manado – Dengan telah diserahkannya surat rekomendasi Bawaslu Sulut, terkait kelangsungan pencalonan Jimmy Rimba Rogi sebagai calon Wali Kota Manado, KPU Manado langsung melakukan kajian terhadap dasar hukum yang menjadi acuan Bawaslu tersebut.
Menariknya, rekomendasi yang diserahkan Sabtu (7/11/15) sekitar jam 7 malam tadi, tidak ditandatangani dan tak berstempel Bawaslu Sulut.
“Rekomendasi Bawaslu sudah kami terima. Tapi kami minta diperbaiki, karena tanpa tandatangan komisioner Bawaslu dan tidak di stempel. Dan rekomendasinya sudah diperbaiki,” kata ketua KPUD Manado, Eugenius Paransi kepada BeritaManado usai pertemuan tertutup bersama Kapolda Sulut dan Danrem 131 Santiago.
Ketika wartawan meminta penjelasan terkait isi dari rekomendasi Bawaslu apakah bertentangan dengan keputusan penetapan oleh KPU, tanpa membenarkan atau membatah, Paransi menegaskan akan mempelajari rekomendasi yang baru mereka terima itu.
“Kami belum membacanya secara menyeluruh. Rekomendasinya sangat tebal. Dan perlu juga kami mengkajinya. Kalian (wartawan, red) kan sudah tau isi rekomendasinya. Hari ini sampai Minggu besok kami akan mempelajari dulu. Nanti hari Senin depan baru diumumkan,” ungkap Paransi yang berkali-kali menghindar menjawab isi rekomendasi Bawaslu tersebut. (leriandokambey)