Manado – Mendekati masa penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Sulut pada 2-3 Oktober 2015 mendatang, temuan Bawaslu berkenaan dengan DPS menarik perhatian.
Dijelaskan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubla Bawaslu Sulut, Johnny Suak, terdapat perbedaan data antara yang diumumkan KPU dan yang diperoleh Bawaslu.
“Diperoleh data bahwa pemilih yang tidak memenuhi syarat masih terdaftar di DPS sebesar 45.729. Kemudian pemilih yang memenuhi syarat tidak terdaftar di DPS sebanyak 7.338 serta jumlah kesalahan data pemilih sebesar 8.569, sehingga total temuan dalam DPS yang tersebar di Kabupaten Kota se-Sulut sebesar 61.636,” ujar Johnny Suak.
Lanjutnya, temuan ini otomatis menjadi tanda awas bagi KPU Sulut terutama sebelum menetapkan DPT. Apalagi masalah Data Pemilih sangat sensitif dan merupakan langganan persidangan.
“Itu jadi tugas KPU Sulut untuk menyelesaikan masalah ini,” tambahnya. (srisuryapertama)