Robby Golioth ST – KPU Kota Tomohon.
TOMOHON, beritamanado.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon mulai mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Walikota dan Wakil Walikota Tomohon.
Komisioner KPU Tomohon Drs Haryanto Lasut selaku Divisi Data mengatakan pengumunan mulai dilaksanakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 44 kelurahan melalui papan pengumuman yang ada di kelurahan dan lingkungan masing-masing maupun di tempat-tempat yang mudah dilihat dan tempat yang selalu di kunjungi masyarakat.
Hal ini menurutnya dilakukan untuk memperoleh tanggapan masyarakat baik yang sudah terdata maupun yang belum terdata untuk selanjutnya dimasukkan dalam data pemilih tetap yang nantinya akan melalui tahapan-tahapan secara berjenjang dari PPS ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selanjutnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon.
“Pengumuman ini berlangsung sampai 19 September 2015 yang selanjutnya akan dilaksanakan penetapan oleh KPU dan pengumuman untuk Daftar Pemilih Tetap oleh PPS pada 12 Oktober sampai 9 Desember 2015 dan kemudian Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan I oleh PPS pada 7 November sampai 9 Desember 2015,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU lainnya Robby Golioth ST mengungapkan bagi warga masyarakat yang telah memiliki hak pilih untuk segera mengecek pengumuman DPS di kantor lurah atau hukum tua. “Atau bagi pengguna smartphone klik: http://data.kpu.go.id/dpsmobile.php, masukan NIK dan klik temukan. Jika nama anda belum terdaftar, gunakan kesempatan tanggapan masyarakat dengan menghubungi PPS setempat atau mengisi formulir tanggapan masyarakat dan tunjukan KTP, KK atau keterangan domisili,” kata Golioth.
Sementara itu, Ketua PPK Tomohon Utara Djufry Rorong Ssos mengharapkan kepada seluruh PPS Kecamatan Tomohon Utara untuk selalu menginformasikan pelaksanaan tahapan pilkada melalui pertemuan dan kesempatan agar dapat dipahami dan dimengerti seluruh lapisan masyarakat. Begitu
juga dimohonkan bantuan dan peran para lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk menyampai-nyampaikan tahapan-tahapan pemilihan Kepala daerah yang saat ini dalam tahapan kampanye dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara. (ray)