Tondano – Selasa (1/9/2015) besok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa rencananya akan menetapkan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Hal itu sesuai jadwal tahapan Pilgub yang mengacu pada PKPU Nomor 4 tahun 2015.
Menurut Ketua Divisi Program dan Data Lord Malonda SPd, pelaksanaan rapat pleno akan dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Minahasa. Akan tetapi sebelum itu akan digelar koordinasi atau Pra Pleno pukul 10.00 WITA.
Menyusul Rapat Pleno yang dimaksud, KPU Minahasa juga akan melantik Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota PPK dan PPS.
“PPK yang akan di PAW adalah seorang anggota di Kecamatan Pineleng. Sementara PPS masing-masing satu orang di Kecamatan Pineleng, Langowan Utara dan Tombariri,” ungkap komisioner divisi SDM Kristoforus Ngantung,SFils.
Langkah PAW tersebut diputuskan dalam rapat Pleno KPU Kabupaten Minahasa Senin (31/8) siang. Selain memutuskan PAW, Pleno KPU juga memutuskan memberikan peringata/teguran tertulis kepada dua orang anggota PPK di Kecamatan Kawangkoan Utara dan Tondano Utara. (frangkiwullur)