Bitung – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkot Bitung menyatakan positif terjadinya dugaan pencemaran udara di sekitar Terminal Pelabuhan Peti Kemas Kota Bitung. Dan sumber pencemaran udara teridentifikasi bersumber dari limbah olahan kelapa sawit atau bungkil milik PT Agro Makmur Raya (AMR) Kota Bitung.
“Kami sudah meninjau lapangan dan secara kasat mata memang telah terjadi polusi udara di seputaran PT AMR seperti areal Terminal Peti Kemas dan sekitarnya,” kata Kepala Bidang Penataan Hukum BLH Pemkot Bitung, Meyer Parapaga, Rabu (12/8/2015).
Untuk membuktikan sejauh mana polusi udara terjadi kata Parapaga, harus menggunakan alat ukur partikel. Dimana alat ini akan mengukur sejauh mana ambang polusi yang diakibatkan debu bungkil PT AMR tersebut terhadap udara di sekitarnya.
“Ketika turun, kami membawa alat itu tapi sayangnya pihak PT AMR tak memberikan ijin untuk meminjamkan listrik. Sedangkan alat itu harus terhubung ke listrik baru bisa digunakan mengukur baku polusi,” katanya.
Parapaga mengaku akan kembali ke lokasi yang positif terjadi polusi dengan membawa alat pembangkit listrik sendiri agar pihaknya bisa mengetahui baku polusi udara di areal PT AMR.
“Kami akan membawa genset sendiri agar bisa menggunakan alat pengukur partikel dilokasi tersebut,” katanya.(abinenobm)