Manado – Meski belum ada penetapan calon oleh KPU, tapi menjelang masa kampanye para relawan semakin giat melakukan upaya sosialisasi sebagai bentuk dukungan terhadap kandidat yang didukung.
Salah-satu bentuk dukungan bisa terlihat dari banyaknya baliho dan spanduk yang dipasang di berbagai lokasi di kota Manado.
Kondisi ini mendapat perhatian dari KPU Sulut. Mengingat atribut kampanye berupa spanduk dan baliho hanya boleh diproduksi dan dipasang oleh KPU.
“Karena pada masa kampanye yaitu pada tanggal 24 Agustus 2015, atribut kampanye berupa spanduk dan baliho hanya boleh diproduksi dan dipasang oleh KPU. Diluar itu tidak boleh ada pemasangan dari pihak lain”, ujar DR.Ardilles Mewoh, S.I.P, M.Si kepada BeritaManado.com, Rabu (12/8/2015).
Komisioner KPU Sulut Divisi Teknis ini juga menghimbau kepada relawan agar memperhatikan aturan tersebut.
“Jadi kami menghimbau kepada para relawan agar dapat memperhatikan hal ini. Sebab, jika pada masa kampanye didapati ada baliho yang dipasang oleh calon atau relawan maka itu akan terhitung sebagai pelanggaran kampanye. Jelas akan sangat merugikan calon”, tuturnya. (srisuryapertama)