MITRA, BeritaManado.com – Pihak keluarga korban kasus pembunan Vivian Sumangando (19) menilai, telah terjadi sejumlah kejanggalan dalam proses penagangan kasus dengan tersangka JK alias Joy.
Melalui kuasa hukum Ven Rogahang SH, pihak keluarga mempertanyakan terkait pasal yang dikenakan kepada tersangka JK.
Menurut Rogahang, atas perbuatannya, tersangka seharusnya dijerat dengan pasal perlapis. Hanya saja itu tidak dilakukan pihak penyidik dari Polsek Sario Manado.
“Pihak keluarga meminta agar pelaku dijerat pasal berlapis dan harus di hukum seberat-beratnya bahkan di hukum seumur hidup,” tegas Rogahang.
Ia pun mempertanyakan tidak dimasukannya sejumlah alat bukti dan keterantan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.
“Informasi yang kami peroleh, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Atas sejumlah kejanggalan baik barang bukti dan keterangan saksi, maka kami akan meminta berkas perkara yang sudah dilimpahkan itu untuk dikembalikan lagi ke kepolisian,” kata Rogahang.
Menurutnya, sejumlah fakta dan rentetan kejadian sebagaimana keterangan saksi di lokasi kejadian perkara tidak dimasukan dalam berkas pemeriksaan yang telah dilimpahkan itu.
Sementara itu, Kaposek Sario AKP Imade Santika SH, SIK melalui Kanit Reskrim IPDA Y Parinding ketika dimintakan konfirmasinya menjelaskan, penanganan kasus tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami bekerja profesional, kalo kemudian disebutkan hanya satu pasal yang dikenanakan kepada tersangka, informasi darimana itu. Intinya berdasarkan pemeriksaan, keterangan saksi dan alat bukti yang ada, tersangka dikenakan pasal berlapis,” tegas Parinding.
Berkaitan dengan beberapa permintaan keluarga korban melalui kuasa hukum, sepenuhnya bukan tidak diakomodir pihaknya. Hanya saja permohonan penambahan saksi dan kembali dilakukannya permintaan keterangan saksi, itu baru disampaikan saat berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Hasil pemeriksaan pihak kepolisian bukan akhir dari perkara tersebut, sebab yang akan memutuskan adalah hakim. Dan tidak menutup kemungkinan apa yang menjadi permintaan keluarga akan dihadirkan saat proses persidangan,” terangnya.
Ia pun mengakui bahwa pemeriksaan dengan batasan waktu 15 hari sebagaimana amanat perundang-undang dikarena pelaku masih berusia dibawah umur, sudah dilakukan pihaknya dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
“Berkaitan dengan rekonstruksi sebagaimana dikeluhkan karena tidak mengahadirkan keluarga korban, ketentuanya bisa dilakukan meski tak dihadiri oleh keluarga korban. Meski begitu saat gelar perkara dilakukan, itu disaksikan oleh kuasa hukum keluarga korban,” kata Parinding.
Tambahnya, atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis yang terdiri dari pasal 338 pembuhan, pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pasal 285 KUHP Junto 53 percobaan pemerkosaan. (rulansandag)