Amurang – Pasangan calon (Paslon) John R.M Sumual (JOS) dan Anne S. Langi (AL) yang diusung Demokrat dan Gerindra memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Minsel.
Maksud kehadiran kedua Paslon ini tidak lain, sebagaimana penyampaian Panwaslu belum lama ini adalah meminta klarifikasi terkait kelengkapan dokumen saat pendaftaran 3 Agustus 2015 lalu.
Dimana sebagaimana pemberitaan media belakangan ini bahwa dokumen atau berkas kedua pasangan tersebut, khususnya SK DPP kedua parpol ini diduga tidak memenuhi kelengkapan berkas sesuai ketentuan dan aturan yang ada.
Akan hal inilah pihak Panwaslu Minsel masing-masing Ketua Eva Keintjem serta Anggota-anggota Franny Sengkey dan Meidy Mamangkey mendalami dugaan pelanggaran tahapan pendaftaran pada Pilkada Minsel 2015.
Sebagaimana pernyataan Anggota Panwaslu Minsel Franny Sengkey membenarkan memang menemukannya dugaan adanya kesalahan prosedur pada saat penerimaan pendaftaran pasangan calon JOS-AL.
“Tapi masih kami kaji lagi dan nantinya kami tuangkan dalam bentuk rekomendasi. Untuk itu kami menjadwalkan memanggil kedua pasangan calon terkait berkas yang dimasukan saat pendaftaran,” ujar Sengkey, dibenarkan anggota Panwaslu lainya Meidy Mamangkey.
Hingga berita ini diturunkan kedua Paslon tersebut tengah memberikan klarifikasi kepada Panwaslu Minsel bertempat di Kantor Panwasu Minsel, selasa (11/8/2015). (sanlylendongan)