Amurang – Terkait dugaan pencemaran lingkungan, dimana terdapat limba solar di laut yang ada di Perusahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Amurang, Minahasa Selatan (Minsel) tepatnya di Desa Tawaang, Tenga ternyata belum memiliki ijin terkait dengan limbah yang ada.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Minsel Ben Polii, mengatakan kalau untuk PLTU sendiri sudah memiliki ijin lingkungan hidup akan tetapi untuk ijin Tempat penyimpanan sementara (TPs) belum ada, dan ijin tersebut harus di buat di Kabupaten setempat.
“Karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 101 tentang pengelolah limbah bahan berbahaya dan beracun harus membuat ijin tersebut”, ucap polii.
Lanjut dia, selain itu juga PLTU sendiri harus mempunyai ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup lewat ijin Pemanfaatan, karena ijin tersebut memberikan jangka waktu bagi penampungan limbah tersebut selama satu tahun.
“Jadi kalu sudah satu tahun limbah tersebut harus di angkat jangan di tampung terus, lebih bagus lagi kalau ada pihak ketiga yang ingin mengelola limbah tersebut, dan pihak ketiga pun harus mempunyai ijin pengelolaan limbah, untuk itu perusahan PLTU sementara dalam proses pembuatan ijin tersebut”, pungkasnya. (sanlylendongan)