Amurang – Pihak KPUD Minahasa Selatan (Minsel) mulai mensosialisasikan tahapan tambahan waktu pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada Minsel tahun 2015, menyusul dalam masa pendaftaran 26-28 Juli hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar.
Akan hal ini pihak KPUD Minsel didesak agar bias mensosialisasikan tambahan waktu pendaftaan dengan baik agar pelaksanaan Pilkada Minsel bias berjalan sebagaimana keinginan masyarakat.
“Masyarakat Minsel tentunya sangat berharap dalam waktu tambahan tersebut akan ada lagi parpol yang akan mengusung dan mendaftarkan pasangan calon,” ujar Sinyo Winokan warga Amurang saat bersua dengan BeritaManado.com
Sementara itu, menurut Ketua KPU Minsel DR.Fanley Pangemanan,SSos,MSi, sosialisasi ini dilakukan selama 3 hari hingga 31 Juli 2015.
Dalam sosialisasi ini disampaikan bahwa masa pendaftaran pasangan calon akan dibuka kembali selama 3 hari yakni pada tanggal 1-3 Agustus 2015, sebagaimana PKPU Nomor 12 tahun 2015.
”Jika nantinya hingga penutupan tambahan waktu pendaftaran masih terdapat satu pasangan calon yang mendaftar, maka pelaksanaan Pilkada akan ditunda pada Pilkada serentak pada tahun 2017 mendatang,” kata dia. (sanlylendongan)
Amurang – Pihak KPUD Minahasa Selatan (Minsel) mulai mensosialisasikan tahapan tambahan waktu pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada Minsel tahun 2015, menyusul dalam masa pendaftaran 26-28 Juli hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar.
Akan hal ini pihak KPUD Minsel didesak agar bias mensosialisasikan tambahan waktu pendaftaan dengan baik agar pelaksanaan Pilkada Minsel bias berjalan sebagaimana keinginan masyarakat.
“Masyarakat Minsel tentunya sangat berharap dalam waktu tambahan tersebut akan ada lagi parpol yang akan mengusung dan mendaftarkan pasangan calon,” ujar Sinyo Winokan warga Amurang saat bersua dengan BeritaManado.com
Sementara itu, menurut Ketua KPU Minsel DR.Fanley Pangemanan,SSos,MSi, sosialisasi ini dilakukan selama 3 hari hingga 31 Juli 2015.
Dalam sosialisasi ini disampaikan bahwa masa pendaftaran pasangan calon akan dibuka kembali selama 3 hari yakni pada tanggal 1-3 Agustus 2015, sebagaimana PKPU Nomor 12 tahun 2015.
”Jika nantinya hingga penutupan tambahan waktu pendaftaran masih terdapat satu pasangan calon yang mendaftar, maka pelaksanaan Pilkada akan ditunda pada Pilkada serentak pada tahun 2017 mendatang,” kata dia. (sanlylendongan)