Elly Engelbert Lasut dan David Bobihoe
Manado – Proses pemeriksaan berkas yang dialami oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari Partai Golkar, Elly Engelbert Lasut dan David Bobihoe.
Hingga Selasa (28/7/2015) malam, proses pemeriksaan belum bisa dinyatakan selesai karena masih ada berkas yang belum diserahkan ke KPU.
“Setelah kami periksa, hasilnya kami koordinasikan dengan Bawaslu dan memang masih ada berkas yang belum dimasukkan aslinya. Kami melihat berkas itu memang ada, hanya saja belum ada disini. Menurut informasi masih dalam perjalanan dari Jakarta. Tetapi secara substansi mereka telah memasukkan seluruh berkas pendaftaran. Tapi untuk berkas yang satu itu mereka menunjukkan kepada kami dalam rupa surat elektronik dan sesuai aturan mereka harus menyerahkan asli dan salinannya, jadi tidak berupa surat elektrik”, ujar Komisioner KPU Ardilles Mewoh, kepada awak media.
Lanjutnya, mengenai hal tersebut, sesuai hasil koordinasi dengan pihak Bawaslu, KPU Sulut memberi kesempatan kepada pasangan calon untuk melengkapi berkas tersebut hingga pukul 24.00 WITA tengah malam nanti.
“Setelah berkoordinasi dengan Bawaslu, maka kami memberi kesempatan kepada pasangan calon ini untuk membawa berkas tersebut paling lambat pukul 24.00 WITA hari ini. Sekali lagi meski secara substansi mereka sudah memasukkan semua berkas, tetapi yang harus ada pada kami adalah yang asli dan juga salinannya”, tambah Ardilles Mewoh. (srisuryapertama)
Elly Engelbert Lasut dan David Bobihoe
Manado – Proses pemeriksaan berkas yang dialami oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari Partai Golkar, Elly Engelbert Lasut dan David Bobihoe.
Hingga Selasa (28/7/2015) malam, proses pemeriksaan belum bisa dinyatakan selesai karena masih ada berkas yang belum diserahkan ke KPU.
“Setelah kami periksa, hasilnya kami koordinasikan dengan Bawaslu dan memang masih ada berkas yang belum dimasukkan aslinya. Kami melihat berkas itu memang ada, hanya saja belum ada disini. Menurut informasi masih dalam perjalanan dari Jakarta. Tetapi secara substansi mereka telah memasukkan seluruh berkas pendaftaran. Tapi untuk berkas yang satu itu mereka menunjukkan kepada kami dalam rupa surat elektronik dan sesuai aturan mereka harus menyerahkan asli dan salinannya, jadi tidak berupa surat elektrik”, ujar Komisioner KPU Ardilles Mewoh, kepada awak media.
Lanjutnya, mengenai hal tersebut, sesuai hasil koordinasi dengan pihak Bawaslu, KPU Sulut memberi kesempatan kepada pasangan calon untuk melengkapi berkas tersebut hingga pukul 24.00 WITA tengah malam nanti.
“Setelah berkoordinasi dengan Bawaslu, maka kami memberi kesempatan kepada pasangan calon ini untuk membawa berkas tersebut paling lambat pukul 24.00 WITA hari ini. Sekali lagi meski secara substansi mereka sudah memasukkan semua berkas, tetapi yang harus ada pada kami adalah yang asli dan juga salinannya”, tambah Ardilles Mewoh. (srisuryapertama)