Bupati Minut, Drs Sompie Singal MBA
Airmadidi – Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2012 tentang retribusi di Minahasa Utara (Minut) sedang digodok untuk dilakukan perubahan.
Bupati Minut Drs Sompie Singal MBA ketika ditemui belum lama ini menjelaskan, perubahan retribusi tersebut untuk menata kembali retribusi karena ada beberapa perkembangan, diantaranya parkir di pinggir jalan umum, kemudian tarif retribusi pengujian kendaraan yang terlalu tinggi sehinggga pemilik kendaraan memilih menguji di daerah lain yang berakibat penurunan pendapatan daerah.
“Retribusi angkutan penyeberangan pelabuhan khusunya Likupang yang memang belum ada. Selanjutnya retribusi terminal juga belum ada sehingga perlu mengantisipasi pembangunan terminal yang sudah ada saat ini,” jelas Singal.
Ditambahkannya rancangan Perda perubahan tersebut telah disetujui Dekab Minut.
“Dewan telah menyetujui, dan segera akan dibentuk panitian khusus untuk membahas ranperda tersebut,” tutup Singal. (Finda Muhtar)