Harley Mangindaan dan Haefrey Sendoh
Manado – Sekretaris daerah Kota Manado, Haefrey Sendoh akan melaksanakan kewajibannya sebagai bagian dari penyelenggara negara, sebagaimana surat keputusan KPK Nomor KEP 07/KPK/02/2005 pasal 2 tentang kewajiban penyelenggara negara melaporkan daftar kekayaannya.
Kewajiban itu juga mengacu surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) nomor SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tentang LHKPN yang juga mewajibkan Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara.
Rencananya, Rabu (24/6/15) besok, Sendoh akan mengantar sendiri LHKPN ke gedung KPK Jakarta.
“Sebagai Aparatur Sipil Negara sudah menjadi kewajiban untuk menyerahkan dan melaporkan daftar seluruh hasil kekayaan,” kata Sendoh.
Hal sama juga sudah dilakukan Harley Mangindaan, Wakil Wali Kota Manado beberapa waktu lalu. (leriandokambey)