MITRA, BeritaManado.com – Aparat penegak hukum Polres Minsel dan Kejari Amurang didesak untuk mengusut pekerjaan proyek infrstruktur asal jadi atau ‘ca beres’ di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) tahun anggaran 2014-2015.
“Hampir setiap desa dan kelurahan proyek infrastruktur berupa pengaspalan jalan desa atau program revitalisasi pemukimnan kualitasnya buruk dan tidak sesuai dengan anggaran yang digunakan. Demikian dengan proyek drainase,” ungkap pemerhati pembangunan Mitra Regen Pantou kepada media ini.
Menurutnya, berdasarkan amatan di lapangan, sangat jelas telah terjadi praktek korupsi dalam pekerjaan proyek-proyek tersebut. Pasalnya, kualitas pengaspalan jalan desa dan pembuatan drainase hasilnya secara umum buruk dan cepat rusak meski baru dikerjakan.
“Untuk jalan desa saya melihat aspal yang digunakan kualitasnya tidak baik, sudah dingin dan sangat tipis. Makanya waktu diaspalkan tidak melekat dan langsung terbongkar. Demikian dengan material proyek drainase. Campuran yang digunakan adalah campuran banyak atau tidak sesuai dengan RAP,” ungkapnya.
Ketua PAMI Mitra ini pun mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Minsel dan Kejari Amurang untuk melakukan uji lapangan atau pemeriksaan fisik hasil pekerjaan proyek-proyek di Mitra. Baik itu proyek jalan desa maupun proyek drainase khsusnya yang ada di pusat Kota Ratahan.
“Banyaknya sorotan warga terhadap proyek-proyek tersebut, saya begitu yakin telah terjadi praktek korupsi pada pekerjaan proyek miliaran rupiah yang bersumber dari APBD Mitra tahun 2014 dan 2015,” tutur Pantou.
Sementara itu, Kadis PU Mitra Ir Welly Munaiseche ketika dimintakan tanggapannya mengatakan, secara umum hasil pekerjaan proyek tahun 2014 tidak ada masalah. Sebab semua sudah diperiksa oleh BPK.
“Untuk proyek tahun 2015 sementara dilakukan. Dan menjadi kewajiban bagi pihak kontraktor untuk melakukan pekerjaan secara profesional sesuai dengan penganggaran. Nah, kalo kemudian ada kerusakan, tentu harus diperbaiki karena ada dana pemeliharaannya,” tukas Welly. (ruland sandag)