ASN PEMKAB MINUT.
Airmadidi-Pemkab Minahasa Utara (Minut) memberi kebijakan berupa pengurangan waktu kerja bagi pegawainya yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Dikatakan Bupati Minut Drs Sompie Singal MBA, selama puasa, Aparatur Sipil Negeri (ASN) hanya bekerja selama 6 jam, yaitu mulai pukul 09.00-15.00 Wita.
“Saya juga bersama-sama dengan pemerintah mengucapkan selamat berpuasa bagi kaum muslim. Dan khusus untuk umat muslim diberi pengurangan waktu kerja yakni dari jam 9 pagi sampai jam 3 sore,” kata Bupati, Kamis (18/6/2015).
Bupati juga mengajak seluruh masyarakat untuk saling menghormati satu dengan yang lain, seperti yang sejauh ini berhasil dijaga bersama. “Kita ketahui bahwa sikap toleransi antar umat beragama di daerah kita, yang membuat kita tetap bersatu,” imbuh Bupati.(Finda Muhtar)