Kaloh ketika menerima Tim Ombudsman
Bitung – Enam orang Tim Ombudsman Republik Indonesia mendatangi Kantor Walikota Bitung, Rabu (17/6/2015) lalu. Kedatangan Tim Ombudsman RI ini untuk melengkapi proses pemeriksaan dan klarifikasi serta penjelasan permasalahan lahan KEK seluas 92,96 hektar yang didiami masyarakat dan menamakan dirinya masyarakat adat Masata.
Tim Ombudsman RI ini dipimpin Dominikus Dalu dan diterima Asisten Satu Pemkot Bitung, Fabian Kaloh di ruangan kerjanya.
Kaloh menjelaskan, lahan yang diperuntukan untuk KEK dengan luas 92,96 hektar dan didiami masyarakat setempat merupakan tanah negara eks HGU Nomor 2/Tanjung Merah dengan gambar situasi Nomor 12/1968 tanggal 26 September 1968 (dahulunya Eks HGU Nomor 1 Tanjung Merah yang telah diperpanjang hak guna usahanya) yang sertifikatnya diterbitkan tanggal 21 Oktober 1980 terdaftar terakhir atas nama PT Ranomut berkedudukan di Manado yang telah berakhir jangka waktu haknya sejak 31 Desember 2001.
“Jadi status tanah ini secara otomatis menjadi tanah yang langsung dikuasai negara berdasarkan ketentuan Pasal 24 UUPA jo Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 status tanah HGU yang telah berakhir jangka waktunya menjadi Tanah Negara,“ kata Kaloh.
Ia mengatakan, Pemkot menyikapi masalah itu dengan melakukan cara persuasif dengan sesuai peraturan yang berlaku tanpa menggunakan kontak fisik dengan masyarakat yang tinggal di lahan tersebut.
Dalu dari Tim Ombudsman RI menyatakan pihaknya bersikap netral, untuk itu turun langsung ke lapangan untuk mengidentifikasi masalah status dari lahan KEK tersebut.
“Kami meminta kepada Pemkot Bitung untuk memberikan dokumen yang lengkap tentang pemilikan lahan tersebut sehingga ketika terjadi pengaduan kami cepat menyikapinya,” kata Dalu.(*/abinenobm)