Langowan – Sudah bukan menjadi rahasia lagi bahwa keterlibatan oknum-oknum perangkat desa dalam kepanitiaan agenda Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) diduga membawa keuntungan tersendiri bagi oknum Hukum Tua jika yang bersangkutan ingin majulagi di periode berikutnya.
Kini sedang digodong oleh Pansus Pilhut DPRD Minahasa untuk meniadakan atau membatasi jumlah oknum perangkat desa dalam susunan panitia Pilhut sebuah desa.
Anggota Pansus Pilhut DPRD Minahasa Ivonne Andries kepada BeritaManado.com, Selasa (16/6/2015) usai acara sosialisasi Ranperda Pilhut Minahasa di Kecamatan Langowan Raya mengatakan bahwa hal seperti itu bisa saja terjadi.
“Atas dasar pertimbangan tersebut, maka akan dilakukan kajian tanpa mengesampingkan potensi yang ada di masyarakat sebuah desa yang hendak melaksanakan Pilhut. Untuk teknisnya seperti apa, itu nanti akan dibawa dalam rapat Pansus dalam waktu dekat ini,” ungkap Andries.
Ditambahkannya bahwa kalaupun masih diakomodir dalam Ranperda Pilhut soal keterlibatan oknum perangkat desa, kemungkinan hanya akan dibatasi jumlahnya. (frangkiwullur)