Tondano – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa mengingatkan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses pendaftaran calon kepala daerah dari jalur independen untuk tidak melakukan manipulasi data. Ancaman hukumannya yaitu maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 72 juta.
Ancaman tersebut tertuang dalam pasal 185 dan 186. Pasal 185 mengatur ancaman hukuman kepada oknum yang memberikan keterangan yang tidak benar atau dengan menggunakan identitas palsu, hukumannya penjara 1 – 3 tahun dan denda Rp 12 juta – Rp 36 juta.
Untuk Pasal 186 UU 1/15 ayat (1) menyatakan anggota PPS, PPK, KPU kabupaten/kota dan KPU Provinsi yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan diancam pidana penjara 3 – 6 tahun. Sedangkan untuk hukuman denda sebesar Rp 72 juta.
“Sekali lagi kami meneruskan himbauan dari aturan main yang ada. Itu harus dilaksanakan jika tidak ingin berurusan dengan hukum. Jadi kepada masyarakat, PPK, PPS dan seluruh jajaran KPU Minahasa diminta untuk menjalankan tugas dan peran sesuai dengan undang-undang,” kata Tinangon. (frangkiwullur)