Manado – Roling pejabat dilingkungan pemerintah Kota Manado, ternyata berdampak kurang baik pada pelayanan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Manado.
Hal ini terbukti, pengurusan perizinan satu atap tersebut tidak berjalan maksimal. Pasalnya, kepala badan yang saat ini ditempati oleh Bismark Lumentut hanya berstatus pelaksana tugas (Plt) tidak dapat melakukan penandatangan terhadap surat perizinan yang hendak diterbitkan.
“Torang kan baru pergantian pimpinan. Dan status dari pak Kaban hanya Plt. Jadi tidak bisa menandatangi surat-surat,” kata Lemmy Pasla, salah satu staf pegawai BP2T kepada BeritaManado.com.
Ketika dikoonfirmasikan kebenaran akan hal ini, Bismark membenarkan jika saat ini pihaknya sedang menunggu peraturan terbaru yang akan dikeluarkan Wali Kota Manado.
“Saya masih berkapasitas Plt. Sekarang masih menunggu Perwal (Perwal) dulu. Untuk itu mohon dipahami, penerbitan perijinan masih terhambat. Tapi tidak akan lama kondisi seperti ini,” ungkap Bismark saat ditemui di ruang kerjanya. (leriandokambey)