MITRA, BeritaManado.com – Tahapan pemilihan hukum tua (Pilhut) di kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dinodai dengan adanya indikasi pemasungan hak demokrasi pada salah satu bakal calon hukum tua di desa Pangu Kecamatan Ratahan.
Indikasi ini mencuat setelah salah satu bakal calon yang hendak melakukan pengurusan berkas kelengkapan bakal calon Hukum Tua di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) tidak dilayani tanpa ada alasan yang jelas.
Dari informasi yang diperoleh Bakal Calon Novie Pandaleke, hendak melakukan pengurusan surat keterangan tidak pernah menjabat hukum tua selama tiga periode di BPMPD.
“Saya tidak tahu kenapa saya kok tidak dilayani. Hampir satu hari saya menunggu bahkan langsung bertemu Kepala Bidang yang menangani berkas tersebut. Pertama saya diiyakan, tapi tak lama berselang mereka bilang menunggu petunjuk dulu dari Kepala Badan,” kata Novi.
Hingga menjelang malam dan berakhirnya jam kantor, dirinya pun tak kunjung mendapatkan surat pernyataan tersebut tanpa ada jawaban dari pihak BPMPD.
Tak sampai disitu, imbas dari tidak dikeluarkannya surat tersebut, dirinya pun harus gugur dalam Penetapan calon hukum tua, akibat tidak memenuhi syarat tersebut.
Sontak kejadian ini membuat para pendukungnya marah dan menduga hal tersebut disengaja karena adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu yang sengaja ingin menggugurkan calon tersebut.
“Semua warga Pangu juga tahu kalau saya memang tidak pernah menjabat, dan kenapa surat itu tidak dikeluarkan,” tambahnya.
Tak sampai disitu, kekecewaan warga pun memuncak sampai pada penetapan bakal calon yang dilangsungkan pihak panitia desa pada Senin 8/5 malam lalu. Ratusan warga menunjukan aksi protes dengan mendatangi lokasi penetapan calon di BPU desa Pangu.
“Tidak ada pemilihan. Ini demokrasi gila. Torang pe kampung dari dulu sangat toleransi dan penuh kekeluargaan. Namun kini dirusak oleh oknum-oknum yang sengaja mengintervensi Pilhut. Ini memalukan sekali,” teriak warga.
Mereka pun meneriaki para calon lainnya dan mengancam golput pada hari pemilihan.
“Ngoni jo tu ba pilih diri sandiri. so nintau malo ini cara bagini,” terang Febri Engka warga lainnya.
Sementara Ketua Panitia Pilhut Desa Pangu, Marvel Pandaleke ketika dihubungi Kemarin, menungkapkan jika pihaknya memang dengan terpaksa dan berat hati harus mengambil keputusan dengan hanya mengakomodir dua calon. Keputusan tersebut diambil karena satu calon tidak mengantongi surat keterangan dari BPMPD.
“Kami sudah berupaya bahkan memfasilitasi para calon melengkapi berkas. Namun soal dikeluarkannya atau tidak surat keterangan tersebut, itu bukan ranahnya kami panitia,” kata Marvel saat dihubungi via telepon tadi malam.
Menurut dia, pihak panitia kemudian dengan terpaksa harus mengugurkan calon tersebut.
“Kami mengerti kekecewaan warga. Tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa dan harus ikut aturan,” pungkasnya. (***)