ABG Diculik (Ilustrasi)
Tumpaan – Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya cenderung mengalami peningkatan bahkan menjadi ‘trend’. Seperti yang terjadi belum lama ini di Desa Paslaten Kecamatan Tatapaan, Minahasa Selatan.
Salah satu gadis desa setempat sebut saja Mawar (17) dibawa lari oleh MK alias Maltan (23) warga yang sama. Aksi ‘penculikan’ ini berlangsung sejak 27 April lalu. Namun keduanya baru dapat ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (22/05/2015) di Desa Blongko, Kecamatan Sinonsayang.
Kronologis kejadian bermula saat Mawar yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMK di Tumpaan sedang menuju tempatnya mengikuti PSG di Puskesmas Tatapaan.
Belum sampai di tempat tujuan, korban dijemput oleh tersangka yang diketahui memiliki hubungan asmara dengan Mawar. Sejak saat itulah korban tidak pernah pulang hingga ditemukan bersama pelaku.
Menurut Kasat Reskrim Polres Minsel Saiful Wachid bahwa selama aksi ‘penculikan’ keduanya sudah hidup selayaknya suami istri.
“Saat ini pelakunya sudah diproses sidik oleh unit PPA DUM. Yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 81 ay (2) UU RI NO 35 Thn 2014 jo Psl 332 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Wachid, sembari menambahkan, sedangkan korban sudah dipulangkan ke rumah orang tuanya. (sanlylendongan)