Manado – Salah satu sebab lemahnya kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah kesengajaan dari DPR-RI sebagai lembaga pembuat Undang-Undang.
Hal tersebut dikatakan Dr Ferry Liando saat menjadi pembicara pada seminar Memperkuat Peran DPD-RI di Aula FISIP Unsrat, Selasa (7/4/2015).
“DPD itu lembaga yang fisiknya ada tapi tanpa Roh. Kelihatan hidup tapi impoten, tak berfungsi apa-apa.
Undang-Undang hanya mengamanatkan kewenangan DPD hanya sebatas memberi pertimbangan terhadap sebuah rancangan kebijakan tapi dalam hal pengambilan keputusan DPD tidak dilibatkan lagi”, tutur Liando.
Pemicunya lanjut Liando, Undang-Undang MD3. UU MD3 yang melemahkan DPD saat ini dan yang membaur UU itu adalah DPR-RI. Kuat kemungkinan DPR-RI tidak sanggup jika disaingi.
“DPR-RI tetap bertahan sebagai lembaga Single Power di legislatif. Cara satu-satunya bisa dibenahi adalah mandemen UUD 1945. DPD itu bukan hanya sebagai lembaga yang memberi pertimbangan tetapi bisa dalam hal memutuskan”, jelas Liando.
Seminar menampilkan pembicara utama Prof Farouk Muhamad, Wakil ketua DPD RI. Turut hadir Rektor Unsrat Prof Ellen Kumaat, Dekan FISIP Drs Philep Morse Regara, 4 anggota DPD asal Sulut, dosen dan mahasiswa. (**/jerrypalohoon)