Bitung – Puluhan perusahaan di Kota Bitung rupanya mengabaikan masalah lingkungan. Terbukti dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) menyatakan ada sekitar 60 perusahaan di Kota Bitung yang masuk catatan hitam.
Perushaan-perusahaan yang masuk catatan hitam dari hasil PROPER teridentifikasi melakukan pencemaran udara, tanah, air atau lingkungan dari limbah berbahaya dan tidak melakukan pengolahan limbah beracun.
“Berdasarkan Permen Lingkungan Hidup Nomor 6 tahun 2013 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) merupakan salah satu upaya Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk mendorong penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui instrumen informasi,” kata Ketua Komisi C DPRD Kota Bitung, Superman Boy Gumolung, Selasa (31/3/2015).
Tak hanya itu, dari catatan kata Kader PKPI Kota Bitung ini, ada 80 perusahaan menengah keatas yang beroperasi di Kota Bitung, namun baru 20an perusahaan yang mengikuti PROPER. Padahal sesuai aturan, PROPER wajib dilakukan setiap perusahaan industri untuk bisa dikontrol dampak pengoperasian terhadap lingkungan.
“Sesuai ketentuan ijin, 52% tanah yang akan dibangun perusahaan diperuntukan untuk lingkungan hidup dan 48% bangunan perusahaan,” katanya.
Gumolung menyatakan, dalam waktu dekat perusahaan yang memiliki predikat hitam akan dipanggil dalam rapat dengar pendapat serta meminta instansi terkait untuk menegur perusahaan yang tak mengikuti program PROPER.(abinenobm)